Skincare Juga Perlu Halal: Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasinya?
Dalam industri kecantikan yang terus berkembang pesat, permintaan akan produk skincare semakin tinggi. Sebagai pebisnis produk kecantikan, penting bagi Anda untuk memahami apa yang sebenarnya ada dalam produk yang akan Anda jual. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah kehalalan produk skincare. Bagi perusahaan maklon skincare seperti L’Essential, memastikan produk yang diproduksi memiliki sertifikasi halal adalah langkah krusial guna memberikan jaminan mutu kepada konsumen. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai proses pembuatan produk skincare yang halal serta bagaimana cara mendapatkan sertifikasinya.
Mengapa Skincare Halal Penting?
Skincare halal mengacu pada produk yang diproduksi, diproses, dan dirumuskan dengan mematuhi prinsip-prinsip halal dalam Islam. Pentingnya skincare halal tidak hanya berkaitan dengan nilai agama, tetapi juga melibatkan keamanan dan integritas produk. Produk yang memiliki sertifikasi halal menjamin bahwa bahan-bahan yang digunakan adalah halal, tidak mengandung zat-zat yang dilarang, dan diolah dengan metode dan fasilitas yang sesuai dengan standar halal.
Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal
Mengutip dari laman ekonomi.bisnis.com dengan judul “Serba Digital! Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Terbaru, Tahun 2022” penulis Anshary Madya Sukma, berikut beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan sertifikasi halal:
- Data Pelaku Usaha. Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH memerlukan data pelaku usaha yang meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, jika tidak memiliki NIB maka pelaku usaha dapat membuktikan dengan izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya. Kemudian, penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.
- Nama dan Jenis Produk. Untuk memenuhi persyaratan penerbitan sertifikasi halal harus memiliki nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal serta memenuhi kriteria penamaan merek produk halal.
- Daftar produk, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, bahan pengemas dan proses pengolahan juga harus dilampirkan agar memenuhi persyaratan ini. Selain itu, proses pengolahan produk mulai dari seleksi bahan, pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk dan distribusi harus memenuhi kriteria halal. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Dalam penerapan SJPH perlu dibuat sistem manajemen halal yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga dan menjamin kesinambungan proses produksi dan produk halal yang dihasilkan. Proses sertifikasi halal sebagai berikut ini :
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui laman ptsp.halal.go.id.
- Lalu, pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka akan dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sudah sesuai oleh LPH. Namun, apabila dokumen tidak sesuai maka LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha saat pemeriksaan dokumen.
- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dapat dilihat berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH. Namun, ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk ini tidak termasuk dengan biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Kemudian, BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
- Setelah mendapatkan tagihan pembayaran, maka pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. Dengan catatan, jika pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.
- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH selanjutnya akan menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian (audit) kehalalan bahan, produk dan fasilitas pada sarana produksi pelaku usaha selama 15 hari kerja.
- LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke LPPOM MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
- Selanjutnya, MUI akan melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
- Terakhir, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.
Keunggulan Skincare Halal
- Pasar yang Lebih Luas: Produk skincare halal dapat menjangkau konsumen yang sensitif terhadap aspek kehalalan, termasuk konsumen Muslim dan non-Muslim.
- Kepercayaan Konsumen: Produk yang memiliki sertifikasi halal cenderung lebih dipercaya oleh konsumen karena dianggap lebih transparan dan berintegritas.
- Inovasi Berkelanjutan: Dengan fokus pada bahan-bahan halal, perusahaan cenderung mencari alternatif bahan yang lebih alami dan bermanfaat untuk kulit.
Proses pembuatan produk skincare halal melibatkan seleksi bahan, formulasi, penerimaan, penyimpanan, produksi, pengujian, dan sertifikasi. Skincare halal bukan hanya tentang pemenuhan aspek agama, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan integritas produk. Dengan memiliki produk skincare yang halal, perusahaan dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan membangun kepercayaan konsumen yang lebih kuat. Untuk mencapai hal tersebut, hubungi kami di 081112003123 atau isi formulir di link berikut ini.